Fakultas Ilmu Sosial “SIBUK” Menjalankan 2 Agenda di hari Kamis 8 April 2021

Fakultas Ilmu Sosial (FIS) “Sibuk” dihari Kamis 8 April 2021. Kegiatan Kuliah Umum dengan tema “QUO VADIS RUU KUHP, Menyelisik RUU KUHP: Antara Kebutuhan dan Tantangan Menuju Dekolonialisasi Hukum Pidana di Indonesia” yang di rancang oleh Program Studi Ilmu Hukum dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LLM. Selaku akademisi Fakultas Hukum UGM dan pakar hukum tata negara dan juga Prof. Dr. Hasnawi Haris, M. Hum. Pakar Hukum mewakili universitas sebagai panelis dalam forum diskusi. Dimulai pukul 09.00 WITA sampai selesai pukul 12.30 WITA. Dilaksanakan dengan 2 sesi dan menggunakan sistem blanded (pelaksanaan langsung di ruangan Teater UNM dan online ZCM). Ketua Program Studi Dr. Herman, S.H., M.Hum menuturkan bahwa “kegiatan ini diketuai oleh Dr. Andika Wahyudi Gani, A.Md., S.H., LL.M., Salah satu tujuan pelaksanaan adalah bentuk perkenalan dan promosi program studi Ilmu Hukum. Rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam, M.TP. IPU memberi apresiasi dalam kegiatan ini dengan memberi sambutan khusus serta membuka acara secara langsung di tempat kegiatan. Rekaman Video Zoom dapat di akses pada YouTube Supremasi Hukum UNM

https://youtu.be/3H7GGXspEqk

Setelah kegiatan Kuliah Umum selesai, sebanyak 16 dosen Fakultas Ilmu Sosial menghadiri kegiatan kedua yaitu Focus Group Discussion (FGD) ruang senat lantai 14 gedung Pinisi UNM. Diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) bekerjasama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM). Dihadiri langsung oleh Wakil Ketua MPR-RI Dr. Sjarifuddin Hasan, SE, M.M., M.BA. dan beberapa tenaga ahli dari MPR-RI. Sementara 3 Dosen yang di percayakan sebagai narasumber utama yakni Prof. Dr. Hasnawi Haris, M. Hum (Wakil Rektor 1 bidang Akademik), Prof. Dr. Rifdan, M.Si, dan Prof. Dr. Andi Kasmawati. M.Hum. Sementara sebagai pembahas diantaranya:

  • Prof. Dr. Jumadi, M.Si.
  • Dr. Firman Umar, M. Hum.
  • Dr. Hj. Andi Aslinda, M.Si.
  • Dr. H. Muhammad Guntur, M.Si.
  • Dr. Muhammad Akbal, M. Hum.
  • Dr. Najamuddin, M. Hum
  • Dr. Muhammad Sudirman, S. Ag., M. Si
  • Dr. Muhammad Syukur, S. Ag., M. Si.
  • Prof. Dr. Haedar Akib, M. Si.
  • Dr. Mustari. M. Hum.
  • Dr. Mustaring. M. Hum.
  • Dr. Irsyad Dhahri, S.H., M. Hum.
  • Dr. H. M. Rasyid. Ridha. M. Hum.

Dipandu langsung oleh Dr. Supriadi Torro, S. Pd., M. Si.

Kegiatan ini juga dibuka langsung secara resmi oleh Rektor UNM. Mengambil tema “Wacana Amanedemen UUD 1945, Dihidupkannya Kembali GBHN”. Pekasana kegiatan dipercayakan kepada Dr. Haris Baharuddin. M.AB selaku ketua panitia bekerja dalam satu tim work dari beberapa Dosen dan Tenaga Pendidik dari FIS.

Kesimpulan dari hasi FGD memperoleh sekurang-kurangnya tiga rekomendasi solusi untuk wacana tersebut. Pertama, GBHN perlu di hidupkan kembali untuk pembanguan yang lebih terarah dan lebih baik. Kedua, GBHN dapat dihidupkan kembali dengan nama baru untuk mengurangi persepsi masyarakat pada gaya Orde Baru, dengan tetap memperhatikan kondisi kekiniaan dan tanpa harus amandemen UUD. Ketiga, RPJPN atau RPN perlu diatur kembali dengan mengadopsi “hal-hal baik” pada sistem GBHN sebelumnya agar setiap pergantian presiden, cita-cita yang disepakati dari awal penyusunan rencana tetap harus diteruskan.