Tugas Unit Penjamin Mutu Fakultas

  1. Unit Penjaminan Mutu Fakultas memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.
  2. Unit Penjaminan Mutu Fakultas dipimpin oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas.

Fungsi Unit Penjamin Mutu Fakultas

  1. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu UNM
  2. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNM
  3. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNM
  4. mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas sesuai pedoman yang ditetapkan UNM
  5. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitin, pengabdian pada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
  7. mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional dan internasional;
  8. mengoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; internasional, dan
  9. melaksanakan koordinasi dengan Gugus Penajamin Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di Fakultas.
  10. Memonitor pelaksanaan monitoring oleh GPM sesuai kalender Akademik
  11. Menyusun laporan SPMI
  12. Membantu Unit-unit untuk mempersiapkan dokumetasi SNI ISO
  13. Menyusun Dokumen Borang akreditasi di tingkat UPPS
  14. Mengkoordinir Pelaksanaan Rapat Tahunam Managemen (RTM)