Skip to content
Tugas Unit Penjamin Mutu Fakultas
- Unit Penjaminan Mutu Fakultas memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.
- Unit Penjaminan Mutu Fakultas dipimpin oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas.
Fungsi Unit Penjamin Mutu Fakultas
- melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu UNM
- melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNM
- melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UNM
- mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas sesuai pedoman yang ditetapkan UNM
- memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
- melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, penelitin, pengabdian pada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
- mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional dan internasional;
- mengoordinasikan kegiatan asesmen lapang dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; internasional, dan
- melaksanakan koordinasi dengan Gugus Penajamin Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di Fakultas.
- Memonitor pelaksanaan monitoring oleh GPM sesuai kalender Akademik
- Menyusun laporan SPMI
- Membantu Unit-unit untuk mempersiapkan dokumetasi SNI ISO
- Menyusun Dokumen Borang akreditasi di tingkat UPPS
- Mengkoordinir Pelaksanaan Rapat Tahunam Managemen (RTM)